You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Jatiklabang

Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Prov. Jawa Timur
Info
DESA JATIKLABANG DAN SELURUH WILAYAH INDONESIA BEBAS DARI CORONA (COVID-19) GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DAN SELURUH WARGA BERSSATU UNTUK MELAWAN CORONA (COVID-19)

PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 DESA JATIKLABANG JATIROGO TUBAN


PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 DESA JATIKLABANG JATIROGO TUBAN

DESA JATIKLABANG.ID- Pelaksanaan pembangunan di Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo untuk Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga kedepannya pertumbuhan  Desa akan semakin baik. Pelaksanaan pembangunan di Desa Jatilklabang bisa berjalan dengan baik karena bantuan dari pemerintah dan juga Pemerintah Daerah Tuban.

Adapaun Pendapatan Desa Jatiklabang untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 36.600.000,00

a. Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.395.587.714,00 dengan rincian sebagai berikut :

b. Dana Desa sebesar Rp. 864.664.714,00

c. Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah sebesar Rp. 55.797.414,00

d. Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 445.126.300,00

e. Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 30.000.000,00

Jadi jumlah total penerimaan Desa Jatiklabang Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1.434.187.714,00

      Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dialokasikan diberbagai Bidang diantaranya bidang mulai dari pendidikan, Kesehatan, sarana dan prsarana sampai pembangunan non fisik berupa pemasangan jaringan wifi untuk menunjang kinerja pemerintah desa.

 

Berikut adalah rincian Belanja APBDesa Tahun 2020 yang telah dilaksakan

1. Belanja Pegawai Rp. 436.704.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp. 39.300.000,00
  2. Penghasilan Tetap dan Tujangan Perangkat Desa Rp. 326.700.000,00
  3. Jaminan Sosial Kepala Desa dan Pernagkat Desa Rp. 36.504.000,000
  4. Tunjangan BPD Rp. 34.200.000

2. Belanjan Barang dan Jasa Rp. 295.606.853,31 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja Perlengkapan Rp. 41.591.853,31
  2. Belanja Jasa Honorarium Rp. 66.355.000,
  3. Belanja Perjalanan Dinas Rp. 5.000.000,00
  4. Belanja Jasa Sewa Rp. 3.000.000,00
  5. Belanja Operasional Perkantoran Rp. 48.200.000,00
  6. Bellanja Pemeliharaan Rp. 26.160.000,00
  7. Belanja Barang dan Jasa yang diserahkab Kepada Masyarakat Rp. 105.300.000,00

3. Belanja Modal Rp. 661.876.860,69 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pengadaan Peralatan, mesin dan alat tulis Kantor Rp. 22.050.000,00
  2. Pengadaan Gedung , Bangunan dan Taman rp. 36.934.543,84
  3. Pembangunan Jalan/ Prasarana Jalan Rp. 479.474.516,85
  4. Pembngunan irigasi/Embung/ Drainase/ air Limbah 123.417.800,00

4. Biaya tidak terduga sebesar Rp. 202.872.000,00

Semoga kedepannya pemerintah Desa Jatiklabang mampu menjalankan Pembangunan dengan lebih baik agar bisa mensejahterakan masyarakat dengan sepenuhnya , dan pemerintah Desa Jatiklabang mampu selalu membelanjakan anggaran dengan jujur dan bertanggung jawab

Bagikan artikel ini:
Komentar