DESA JATIKLABANG.ID- Pemerintah Desa Jatikklabang untuk Tahun Anggaran 2021 menerima bantuan Dana Desa Sebesar Rp 1.677.396.130,40 adapaun rencana penggunaan Dana tersebut akan di alokasikan sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan desa sebesar Rp 579.493.130,40 dengan rincian sebagai berikut
- Penyelenggaran belanja Siltap, Tujangan dan Operasioanal Pemerintah Desa sebesar Rp. 561.944,00
- Penyelenggaran Tata Praja Pemerintahan , Perencanaan Keuangan dan Pelaporan sebesar Rp. 17.549.130,40
2. Penyelenggaran Pembangunan Desa Sebesar 1.076.103.000 dengan rincian sebagai berikut :
- Bidang Pendidikan sebesar Rp. 10.800.000,00
- Bidang Kesehatan sebesar Rp. 72.280.000,00
- Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 833.757.160
- Bidang Kawasan Pemukiman sebesar Rp. 70.500.000,00
- Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp 2.500.000,00
- Perhubungan , Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 86.265.840,00
3. Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 5.800.000 dengan rincian sebagai berikut :
- Peningkatan Kapasitaas Aparatur Desa sebsar sebesar Rp. 4.000.000,00
- Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga sebesar Rp. 1.800.000,00
4. Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp. 68.400.000,00
Jadi jumlah Total belanja yang dirrencanakan untuk APBDesa Jatiklabang Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.729.796.130,40
Demikan Rincian APBDesa Jatiklabang untuk tahun 2021 semoga Pembangunan dapat berjalan sesuai denga perencanaan dan tidak ada halangan yang berarti sehinggan Desa Jatiklabang akan menjadi Desa yang lebih Baik Lagi ,, amin.(kholiq)