You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Jatiklabang

Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Prov. Jawa Timur
Info
DESA JATIKLABANG DAN SELURUH WILAYAH INDONESIA BEBAS DARI CORONA (COVID-19) GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DAN SELURUH WARGA BERSSATU UNTUK MELAWAN CORONA (COVID-19)

Membangun Desa, Membangun Indonesia


Membangun Desa, Membangun Indonesia

JATIKLABANG.ID-Ketimpangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan selama ini menyebabkan tingginya angka urbanisasi. Kota menjadi magnet yang menarik bagi masyarakat desa untuk mengadu nasib disana, dengan membawa harapan bisa sukses dan bisa memperbaiki kehidupan keluarganya di desa. Hal yang wajar, karena ketersediaan lapangan pekerjaan dikota memang jauh lebih banyak dan lebih menjanjikan dibandingkan yang tersedia di desa. Namun tentu saja hal ini tidak bisa terus dibiarkan, karena kalau terus dibiarkan akan menimbulkan permasalahan sosial baru, tidak hanya bagi kota yang dituju, namun juga desa yang ditinggalkan.

Bagi kota yang dituju kedatangan kaum urban tentu akan berpotensi untuk menaikan angka pengangguran, kemiskinan, kriminalitas dan munculnya daerah pemukiman kumuh baru. Apalagi kalau mereka datang dengan bekal keterampilan yang minim dan pendidikan formal yang rendah sehingga tidak mampu bersaing untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Sedangkan bagi desa yang ditinggalkan tentu juga akan memberatkan, karena desa kehilangan banyak tenaga kerja produktif yang mengakibatkan pembangunan menjadi terhambat.

Desa merupakan unit terkecil pemerintahan dalam lingkup tata pemerintahan di Indonesia. Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa desa atau yang disebut nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

 Menurut data BPS tahun 2016, tercatat ada 82,030 desa/kelurahan diseluruh Indonesia. Jumlah yang sangat banyak sekali. Yang artinya, ketika kita berbicara tentang pembangunan Indonesia maka kita sedang berbicara tentang pembangunan desa. Harus ada upaya serius untuk mulai melakukan pemerataan pembangunan. Pembangunan nasional yang selama ini terlalu kota oriented harus mulai digeser kepinggiran. Desa harus menjadi basis pembangunan nasional. Karena semakin kuat desa, semakin kokoh pula bangsa dan negara.

 Lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 harus jadi momentum yang pas untuk mulai menata ulang strategi pembangunan nasional. Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat desa.

Keterbatasan sumber pendanaan pembangunan desa tidak lagi menjadi masalah. Karena sesuai dengan amanat UU Desa, Pemerintah Pusat diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Desa dari APBN yang besarannya terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Tantangan terbesar kita saat ini adalah memastikan Dana Desa yang telah dialokasikan sedemikian besar tadi bisa didayagunakan oleh Pemerintahan Desa ke dalam bentuk program yang tepat guna dan tepat sasaran. Selain untuk perbaikan infrastruktur, Dana Desa bisa diarahkan untuk mendorong munculnya cluster-cluster usaha baru yang memanfaatkan potensi sumberdaya lokal menjadi sebuah keunggulan usaha. Atau bisa juga melalui penyertaan modal dan pendirian BUMDesa yang bergerak dibidang lembaga keuangan mikro, pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Sehingga dana desa tidak hanya didayagunakan untuk program-program yang bersifat konsumtif namun juga produktif dan bisa benar-benar menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa.

Kesuksesan pembangunan desa menjadi sangat penting untuk menanggulangi ketimpangan pembangunan nasional, terlebih lagi pembangunan desa masuk ke dalam salah satu janji Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK butir ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”. (kh. oliq)

sumber :

kompasiana.com
Bagikan artikel ini:
Komentar