You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Jatiklabang

Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Prov. Jawa Timur
Info
DESA JATIKLABANG DAN SELURUH WILAYAH INDONESIA BEBAS DARI CORONA (COVID-19) GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DAN SELURUH WARGA BERSSATU UNTUK MELAWAN CORONA (COVID-19)

Pengantar Akte Kelahiran


  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
Bagikan artikel ini:
Komentar