DESA JATIKLABANG DAN SELURUH WILAYAH INDONESIA BEBAS DARI CORONA (COVID-19) GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DAN SELURUH WARGA BERSSATU UNTUK MELAWAN CORONA (COVID-19)

Artikel

Pengantar SKTM

30 April 2014 18:39:07  Admin  4.469 Kali Dibaca 

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.



Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP  untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  2. Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
  3. Melakukan verifikasi di Kecamatan
  4. Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln Raya Timur Nomor 256 Jatiklabang Jatirogo Tuban 62362
Desa : Jatiklabang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : jatiklabang.desa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:410
    Kemarin:285
    Total Pengunjung:236.090
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.209.138
    Browser:Tidak ditemukan